KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai: a. perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan; b. nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan; c. maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan; d. obyek dan bidang penelitian dan pengembangan; e. lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan;dan f. keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa INDONESIA.
