KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan: a. rencana kegiatan penelitian dan pengembangan; b. surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan c. surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga
penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di INDONESIA.
