KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin penelitian dan pengembangan secara lengkap, Menteri harus menjawab permohonan izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
