Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain: a. kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. hubungan luar negeri; c. kelestarian lingkungan hidup; d. politik; e. pertahanan; f. keamanan; g. sosial; h. budaya; i. agama; dan j. ekonomi. (3) Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
