KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
