KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang sudah memperoleh Persetujuan Prinsip wajib memperoleh Izin Lokasi Kawasan Industri dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II setempat. (2) Pemberian Izin Lokasi kepada Perusahaan Kawasan Industri dilakukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan Pemerintah Daerah setempat.
