KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 10
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Untuk melakukan kegiatan penjualan dan/atau penyewaan kapling dan/atau bangunan industri, yang sudah dibangunnya Peraturan Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
