KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk: a. mempercepat pertumbuhan industri di daerah; b. memberikan kemudahan bagi kegiatan industri; c. mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; d. meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
