KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
- Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
- Industri adalah industri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
- Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan Industri.
- Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
- Menteri adalah Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
