KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri. (2) Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan kapling industri dan/atau bangunan siap bangun/siap pakai, Menteri melakukan koordinasi dalam hal: a. Pengalokasian tanah, perencanaan dan penetapan syarat-syarat pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri, penyederhanaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; b. Pengendalian dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.
