KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Ketentuan tentang tata cara dan persyaratan pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
