Pasal 12
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
(1) Perusahaan Kawasan Industri yang telah melakukan kegiatan pengembangan dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri dapat mengajukan Izin Perluasan Kawasan Industri. (2) Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (3) Izin Perluasan bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri.
