KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Pasal 14
BAB 2 — PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI
Perusahaan Kawasan Industri yang dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri serta telah menyediakan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya dapat mengalihkan pengelolaan Kawasan Industri kepada Perusahaan Pengelola Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
