KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 8
Pihak Persetujuan ini tidak membatasi salah satu untuk menerapkan larangan atau pembatasan setiap langkah-langkah yang ditujukan untuk perlindungan kepentingan keamanan dan kesehatan umum atau pencegahan penyakit dan hama pada hewan dan tanaman.
