KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 7
Perwakilan-perwakilan Para Pihak, atas permintaan salah satu pihak dalam semangat kerjasama dan saling pengertian membahas langkah-langkah yang bertujuan memperluas perdagangan antara kedua negara dan pemecahan masalah-masalah yang timbul dari penerapan Persetujuan ini. Tempat dan tanggal pembahasan akan ditentukan apabila perlu dengan persetujuan bersama.
