KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 6
Para Pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, memberikan kepada perseorangan dari negara lain segala bantuan yang perlu untuk memudahkan pekerjaan dan menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas mereka.
