KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 5
Semua pembayaran berdasarkan Persetujuan ini harus dilakukan secara bebas dengan mata uang yang konvertibel sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di kedua negara.
