KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA...
Pasal 9
Setiap perselisihan yang timbul dari penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui saluran diplomatik antara Para Pihak.
