KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGENDALI BIMAS
(1) Sekretariat Pengendali Bimas adalah satuan organisasi ekstra struktural yang berada di lingkungan Departemen Pertanian. (2) Sekretariat Pengendali Bimas dipimpin oleh Sekretaris Pengendali Bimas. (3) Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Pengendali Bimas bertanggung jawab kepada Ketua Badan.
