KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PENGENDALI BIMAS
(1) Tim Ahli adalah kelompok tenaga ahli/cendikiawan di bidang-bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Bimas. (2) Tim Ahli mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai penyelenggaraan program Bimas kepada Ketua Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Ahli diatur oleh Ketua Badan.
