KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 30
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pertanian. (2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satuan Pembina dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I dan anggaran belanja Departemen Pertanian. (3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana dibebankan pada APBD Tingkat II, APBD Tingkat I dan anggaran belanja Departemen Pertanian. (4) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satuan Penggerak Bimas Kecamatan dan desa dibebankan pada APBD Tingkat II dan APBD Tingkat I.
