KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 1990 tentang Badan Pengendali Bimas sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 84 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
