KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 29
BAB 7 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan. (2) Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan. (3) Sekretaris Pembina Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
