KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Pasal 28
BAB 7 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Penetapan eselon bagi Sekretaris Pengendali Bimas, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas, Sekretaris Pembina Bimas dan Sekretaris Pelaksana Bimas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
