KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 4
BAB 3 — PENDIRIAN USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Persyaratan, tatacara pendirian perusahaan dan lingkup kegiatan bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
