KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 3
BAB 3 — PENDIRIAN USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk :
a. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang di dalamnya tidak ada unsur asing; atau
b. Koperasi, atau
c. Perusahaan patungan.
(2) Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
