KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 5
BAB 4 — PENUTUPAN OBYEK ASURANSI
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi : a. Penduduk INDONESIA, badan usaha INDONESIA dan/ atau barang dan jasa yang ada di INDONESIA; b. Bukan Penduduk INDONESIA dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
