Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 1
Koordinasi Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 2
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah di bidang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai berfungsi : a. mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis secara terpadu; b. menyusun dan memperinci kebijaksanaan tersebut pada huruf a bagi tiap-tiap Departemen yang melaksanakan penanggulangan gelandangan dan pengemis sesuai dengan bidangnya masing- masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut pada huruf a dan huruf b yang dilaksanakan oleh Departemen-departemen atau oleh masyarakat, baik di Pusat maupun di Daerah.
Pasal 4
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari : a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua merangkap anggota; b. Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota; c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota; d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota; e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota; f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota; g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai anggota; h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota; i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota; j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai anggota; k. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai anggota;
Pasal 5
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.
Pasal 6
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 7
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali setiap triwulan;
(2) Keputusan rapat disampaikan kepada Menteri Sosial untuk dijadikan bahan dalam merumuskan kebijaksanaan penanggulangan gelandangan dan pengemis. (3) Tata cara untuk melaksanakan tugas-tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Pasal 8
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Pasal 9
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Sosial.
Pasal 10
Keputusan PRESIDEN ini mulai berloaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
