KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah di bidang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
