KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN
Semua pembiayaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
