KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1980 tentang TEAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 3
Team Industri Hankam terdiri dari : a. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Ketua merangkap Anggota b. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota; c. Menteri Perindustrian sebagai Anggota.
