KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1980 tentang TEAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 2
Team Industri Hankam bertugas membantu PRESIDEN untuk; a. Merumuskan kebijaksanaan Pemerintah guna pengembangan industri peralatan pertahanan Keamanan secara terpadu, efektif dan efisien, dengan memanfaatkan industri nasional yang telah ada, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun Swasta; b. Menyiapkan rencana dan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditetapkan di bidang pengembangan industri pertahanan keamanan;
c. Mengikuti perkembangan pelaksanaan program pengembangan industri pertahanan keamanan.
