KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Pasal 6
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Sekretaris Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016.
Pasal 6
(1) Untuk membantu tugas Panitia Nasional, Ketua Panitia Penyelenggara membentuk Panitia Pelaksana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Panitia Penyelenggara.
Pasal 7...
