KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Pasal 10
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun
2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Morotai Tahun 2012 kepada Presiden.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat tanggal 31 Desember 2012.
