Pasal 9
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan
Sail Morotai Tahun 2012 dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran
2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran…
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat,
Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera
Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula,
Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate dan Kota
Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2012;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran
Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
yang terkait dengan penyelenggaraan Sail Morotai Tahun
Anggaran 2012.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dapat dibiayai
dari Swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak
mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
