Pasal 3
Susunan keanggotaan Timnas HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :
Ketua :Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Wakil Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Ketua Harian :Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; merangkap anggota Wakil Ketua :Menteri Perdagangan; Harian merangkap anggota
Anggota : 1.Menteri Perindustrian; 2.Menteri Keuangan;
3.Menteri Luar Negeri; 4.Menteri Pertanian; 5.Menteri Kesehatan; 6.Menteri Pendidikan Nasional; 7.Menteri Komunikasi dan Informatika; 8.Menteri Dalam Negeri; 9.Menteri Negara Riset dan Teknologi; 10.Sekretaris Kabinet; 11.Jaksa Agung Republik Indonesia; 12.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 13.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
d.Tim Pelaksana: 1.Deputi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Bidang Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia 2.Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Kerjasama Internasional; 3.Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian: 4.Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan; 5.Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri; 6.Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan; 7.Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian; 8.Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional; 9.Kepala Badan Informasi Publik Departemen Komunikasi dan Informatika; 10.Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri; 11.Sekretaris Menteri Negara Riset dan Teknologi; 12.Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum; 13.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia; 14.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia; 15.Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Sekretaris:Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
