KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 2
Timnas HKI bertugas:
- merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI;
- menetapkan langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI;
- mengkaji dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran HKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing anggota;
- melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI kepada instansi, lembaga terkait dan masyarakat melalui berbagai kegiatan;
- mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional maupun multilateral dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI.
