KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI...
Pasal 7
Setiap perselisihan antara Para Pihak mengenai pelaksanaan Persetujuan ini harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan.
