KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI...
Pasal 6
Setiap kewajiban keuangan yang merupakan akibat dari pelaksanaan Persetujuan ini harus diatur atas dasar saling pengertian atau melalui pengaturan yang disetujui oleh kedua Pihak.
