KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI...
Pasal 8
Persetujuan ini dapat diperpanjang atau dirubah dengan persetujuan kedua belah pihak melalui pertukaran nota oleh Pihak-Pihak dan perubahan tersebut mulai berlaku pada tanggal yang disepakati para Pihak.
