KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 77
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIAN
Inspektorat Jenderal terdiri dari:
Sekretariat Inspektorat Jenderal;
Inspektur Kepegawaian;
Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;
Inspektur Tanaman Pangan;
Inspektur Tanaman Perkebunan;
Inspektur Peternakan;
Inspektur Perikanan.
