KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 78
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIAN
Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Bina Program;
Direktorat Bina Produksi Padi dan Palawija;
Direktorat Bina Produksi Hortikultura;
Direktorat Bina Usaha Tani dan Pengolahan Hasil;
Direktorat Bina Perlindungan Tanaman;
Direktorat Bina Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan;
Direktorat Bina Penyuluhan.
