KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN DANA JALAN TOL
Pasal 3
(1) Direksi PT. (PERSERO) Jasa Marga bertanggungjawab atas pengelolaan hasil pemupukan Dana Jalan Tol. (2) Setiap 6 (enam) bulan sekali pada tiap tahun buku Direksi PT. (PERSERO) Jasa Marga wajib melaporkan posisi dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan.
