Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN DANA JALAN TOL
Pasal 1
(1) PT. (PERSERO) Jasa Marga diwajibkan pada setiap tahun buku berjalan memupuk Dana Jalan Tol guna pembangunan Jalan Tol baru dan penambahan jaringannya serta peningkatan fungsi pelayanannya. (2) Besarnya Dana Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari jumlah hasil pembayaran tol masingmasing ruas jalan tol setiap tahun yang dikelola oleh PT. (PERSERO) Jasa Marga. (3) Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan MENETAPKAN lebih lanjut pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (2) Pasal ini, termasuk penetapan besarnya Dana Jalan Tol dan perinciannya.
Pasal 2
Penggunaan hasil pemupukan Dana Jalan Tol dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Direksi PT. (PERSERO) Jasa Marga bertanggungjawab atas pengelolaan hasil pemupukan Dana Jalan Tol. (2) Setiap 6 (enam) bulan sekali pada tiap tahun buku Direksi PT. (PERSERO) Jasa Marga wajib melaporkan posisi dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
