KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN DANA JALAN TOL
Pasal 2
Penggunaan hasil pemupukan Dana Jalan Tol dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.
Penggunaan hasil pemupukan Dana Jalan Tol dilakukan dengan izin Menteri Keuangan.