KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN
Pasal 3
Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan kepada koperasi pensiunan anggota ABRI untuk pensunan anggota ABRI, untuk dijadikan sebagai modal koperasi yang bersangkutan dalam kegiatan simpan pinjam anggota koperasi.
