KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN
Pasal 2
Hasil pemotongan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah merupakan simpanan wajib penerima pensiun sebagai anggota koperasi.
