KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PENINGKATAN PENSIUN
Pasal 4
Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), koperasi pensiunan anggota ABRI, Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI), dan organisasi penerima pensiun yang bersangkutan.
