KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGHAPUSAN JARING TRAWI
Pasal 7
(1) Untuk memperkecil penurunan produksi udang sebagai akibat penghapusan kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl, maka Program Udang Nasional perlu ditingkatkan pelaksanaannya. (2) Menteri Pertanian bersama Menteri lain yang berkepentingan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Udang Nasional dalam rangka menunjang tahap-tahap pelaksanaan penghapusan jaring trawl.
