KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGHAPUSAN JARING TRAWI
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah yang bersangkutan dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Keputusan PRESIDEN ini memperhatikan ptunjuk pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh Menteri Pertanian. (2) Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut tentang :
a. perincian mengenai jaring trawl;
b. pelaksanaan penghapusan/pengurangan kapal-kapal trawl;
c. cara pembaharuan perizinan kapal-kapal trawl yang belum terkena penghapusan/pengurangan. (3) Menteri Pertanian dengan Menteri-Menteri lain yang bersangkutan mengatur tentang : pengalihan bekas kapal-kapal trawl dari pemiliknya kepada Pemerintah, ketentuan-ketentuan tentang transaksi harga serta penyerahannya kepada kelompok-kelompok nelayan.
